Welcome To Blog PPS Desa Gapluk Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro SUKSESKAN PEMILU 2024

Minggu, 12 Februari 2023

Koordinasi PPS Bersama dengan Pantarlih

 Koordinasi PPS Bersama dengan Pantarlih


Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran;

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar