Koordinasi PPS Bersama dengan Pantarlih
Tugas Pantarlih
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan
penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun
daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan
dan penelitian kepada PPS.

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar